Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

NasDem Memanggil, Injury Time Kader PDIP Resmi Daftar Balon Wabup Kupang

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240507 WA0024
Imanuel Ballo saat usai menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal Calon Wakil Bupati Kupang.

Oelamasi, KI – Program NasDem memanggil mulai dibuka sejak tanggal 1-7 Mei 2024 guna menjaring para calon pemimpin daerah, semua kalangan yang merasa terpanggil membangun daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya.

Menjelang batas waktu penutupan pendaftaran tanggal 7 Mei 2024 pukul 16.00 WITA, salah satu kader potensi milik PDIP resmi mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Kupang.

Imanuel Ballo dengan ditemani sang istri Deasy Ballo-Foeh bersama keluarga, Selasa (07)05/2024) sekitar pukul 15.00 WITA menyerahkan berkas administrasi pendaftarannya yang langsung diterima ketua Tim tujuh Hans Taopan beserta anggota tim lainnya ditemani Sekretaris DPD NasDem Nelson Ndolu.

Baca Juga :  Pintu Hanura Masih Terbuka Lebar Bagi Korinus Masneno dan Jerry Manafe

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada bapak Ima Ballo (Imanuel Ballo-red) yang sudah datang mendaftar, partai NasDem adalah rumah kita bersama pak Ima Ballo adalah tamu terakhir,”ucap Hans Taopan.

Baca Juga :  Dua Tokoh Politik Bertemu, Jajaki Terbentuknya Poros Baru di Pilgub NTT?

Hans Taopan mengatakan, kader PDIP yang datang mendaftar terasa spesial lantaran sudah membawa tiga kursi di lembaga DPRD yang dimiliki oleh PDIP hasil Pemilu 2024.

Partainya kata Hans Taopan merasa bangga dengan kehadiran salah satu kader terbaik PDIP. Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di internal partai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.