Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mendaftar di Parpol Manapun, Melky Buraen Setia Ditemani Istri, Kedua Orang Tua dan Keluarga

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
GridArt 20240507 212052388
Bakal calon Bupati Kupang Melky Buraen didampingi orang-orang terdekat saat mendaftar di DPD PSI Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI – Bakal calon Bupati Kupang Melkisedek Eliaser Buraen saat mendaftar di beberapa partai politik, selalu setia ditemani istrinya Wasti Nuraeni Prihati, kedua orang tuanya yakni Toni Yulius Buraen dan Ketsia Buraen – Feni serta keluarga terdekatnya.

Hal yang sama dilakukan oleh Melky Buraen begitu dirinya karib disapa saat mendaftar di DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (07/05/2024) di sekretariat di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah.

Melky Buraen usai menyerahkan berkas administrasi pendaftaran mengatakan, datang bersama orang-orang terdekat karena memang dirinya bukan orang partai politik yang ketika mendaftar diantar oleh pengurus partai.

Baca Juga :  Satu Komando, Gerindra Kabupaten Kupang Pastikan Usung Kader Terbaik

Memilih PSI sebagai calon kendaraan politik d Pilkada nantinya tentu memiliki pertimbangan, utamanya karena PSI merupakan partai kaum muda yang memiliki basis dukungan besar. Ini terbukti dengan perolehan suara pada Pemilu 2024 lalu dimana PSI mampu meraup suara tujuh belas ribu lebih.

Baca Juga :  Meserasi Ataupah Sebut Tiga Parpol Berpeluang Gabung Gerbong Paket Kemesraan di Pilkada Kabupaten Kupang

“Kalau jumlah suara PSI dapat 17 ribu lebih, jumlahnya satu tingkat dibawah partai pemenang pemilu di Kabupaten Kupang,”ucapnya.

PSI dilihatnya sebagai satu parti politik yang mulai melejit perkembangannya, apalagi partai ini diawaki oleh kader-kader muda potensi, PSI akan berkembang menjadi partai besar dikemudian hari

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.