Oelamasi, KI – Hasil kesepakatan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Kupang memutuskan pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilaksanakan pada Senin 14 Maret 2022 kemarin.
Namun, ternyata pelaksanaannya tidak sesuai jadwal yang telah disepakati pimpinan DPRD. Hal ini disebabkan karena Ketua DPRD Kabupaten Kupang harus mengikuti kegiatan Partai Golkar di Labuhan Bajo.
“Kita di lembaga ini utusan partai, kita siap terima resiko apapun, tapi saya janji besok saya pulang. Hari Kamis kita akan rapat,”Ujarnya Daniel Taimenas Ketua DPRD Selasa (15/03/2022) melalui sambungan telepon.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang ini, selaku utusan partai di lembaga DPRD dirinya wajib melaksanakan perintah partai mengikuti kegiatan konsolidasi untuk persiapan Pilpres, Pileg termasuk Pilkada tahun 2024.
Ketua DPRD Daniel Taimenas menegaskan, pemilihan pimpinan AKD akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, Masa Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kupang telah berakhir pada tanggal 9 Maret 2022.
Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kupang, masa jabatan AKD selama 30 bulan atau dua setengah tahun. Setelah usai masa jabatan itu, harus diadakan pemilihan pimpinan AKD untuk masa jabatan 30 bulan berikutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












