Oelamasi, Ki – Fraksi gabungan Hanura Gerindra Sorot Keras sikap oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang mangkir sidang selama hampir dua tahun terakhir.
Sorotan itu disampaikan dua partai politik dalam pemandangan umum fraksi pada sidang II masa persidangan III tahun 2023 dengan agenda perhitungan APBD 2022.
Pada saat membacakan pemandangan umum fraksi dihadapan sidang paripurna DPRD, Selasa (25/07/2023) malam, Fraksi Gabungan Hanura Gerindra pada satu poin meminta penjelasan kepada pimpinan DPRD terkait penerapan disiplin.
Fraksi Gabungan Hanura Gerindra meminta penjelasan pimpinan DPRD terhadap penerapan disiplin dan sanksi kepada oknum anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang paripurna selama dua tahun.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas yang dikonfirmasi, Rabu (26/07/2023) pagi membenarkan jika terdapat satu fraksi dalam pemandangan umum mengangkat persoalan salah satu oknum anggota yang kerapkali tidak mengikuti sidang selama dua tahun terkahir.
Baginya, sidang merupakan salah satu tugas pokok DPRD membahas soal rakyat, sehingga apa yang diangkat fraksi menjadi perhatian semua anggota tanpa kecuali untuk setia menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Kepada awak media, Ketua DPRD berjanji akan membuka kembali absensi kehadiran anggota DPRD guna memastikan kebenaran informasi yang dituangkan fraksi dalam pemandangan umumnya.
“Bisa saja benar informasi yang diangkat fraksi,saya akan lihat kembali daftar hadir anggota,”janjinya.
Untuk diketahui bahwa Fraksi Gabungan Hanura Gerindra dipimpin oleh Ketua Anthon Natun, Wakil Ketua Yosef Lede, Sekretaris Thome da Costa, serta tiga anggota yakni Otniel Bobsuni, Yakobis Dethan dan Noldy Sioh. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.