Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD yang dikonfirmasi diruang kerja Ketua DPRD mengatakan, yang dibicarakan oleh anggota DPRD itu sudah tidak diatur dalam regulasi yang sudah berubah yaitu mengacu pada PP 12 tahun 2018.
Dalam PP 12 tahun 2018 diatur bahwa kewenangan komisi sudah dihilangkan, badan anggaran dapat berkonsultasi dengan komisi sebelum pembahasan anggaran.
Komisi tidak lagi diberikan kesempatan untuk membahas anggaran, tugas itu telah diambil alih oleh badan anggaran. PP 12/2018 pun telah tertuang dalam penjabaran tata tertib dewan.
Ia mengatakan, tidak benar pimpinan DPRD melanggar tata tertib, komisi tidak lagi diberikan ruang dalam pembahasan anggaran, dalam pembahasan APBD tidak ada ruang untuk pembahasan ditingkat komisi.
“Kalau ruang komisi tidak ada bagaimana mau menyampaikan laporan komisi. Laporan komisi sudah tidak ada bagaimana kita suruh Bupati menanggapi laporan komisi,”Ujarnya.
Kebijakan yang diberikan oleh pimpinan kepada komisi hanya untuk memberikan catatan-catatan kepada pimpinan untuk dibahas dalam badan anggaran dan sifatnya non formal.
“Jadi tidak ada pimpinan melanggar mekanisme persidangan, mari kita sampaikan pendapat dengan elegan. Tidak usah tuding kalau kami melanggar tatib,”Ucapnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












