Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dituding Pangkas Tahapan Persidangan, ini Jawaban Pimpinan DPRD

kabar-independen.com
IMG 20211127 WA0004

Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD yang dikonfirmasi diruang kerja Ketua DPRD mengatakan, yang dibicarakan oleh anggota DPRD itu sudah tidak diatur dalam regulasi yang sudah berubah yaitu mengacu pada PP 12 tahun 2018.

Dalam PP 12 tahun 2018 diatur bahwa kewenangan komisi sudah dihilangkan, badan anggaran dapat berkonsultasi dengan komisi sebelum pembahasan anggaran.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Komisi tidak lagi diberikan kesempatan untuk membahas anggaran, tugas itu telah diambil alih oleh badan anggaran. PP 12/2018 pun telah tertuang dalam penjabaran tata tertib dewan.

Ia mengatakan, tidak benar pimpinan DPRD melanggar tata tertib, komisi tidak lagi diberikan ruang dalam pembahasan anggaran, dalam pembahasan APBD tidak ada ruang untuk pembahasan ditingkat komisi.

“Kalau ruang komisi tidak ada bagaimana mau menyampaikan laporan komisi. Laporan komisi sudah tidak ada bagaimana kita suruh Bupati menanggapi laporan komisi,”Ujarnya.

Kebijakan yang diberikan oleh pimpinan kepada komisi hanya untuk memberikan catatan-catatan kepada pimpinan untuk dibahas dalam badan anggaran dan sifatnya non formal.

“Jadi tidak ada pimpinan melanggar mekanisme persidangan, mari kita sampaikan pendapat dengan elegan. Tidak usah tuding kalau kami melanggar tatib,”Ucapnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung