Oelamasi, KI – Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dituding oleh anggota DPRD telah sengaja memangkas tahapan persidangan pembahasan APBD 2022.
Tahapan Persidangan menurut anggota DPRD yang dilanggar adalah jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, hasil pembahasan komisi – komisi dengan OPD mitra tidak pakai dan tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi.
Langkah pimpinan DPRD ini dinilai telah mencederai wibawa lembaga dan bertentangan dengan tata tertib dewan sebagai buku suci.
Menanggapi hal ini, Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (26/11/2021) diruang kerjanya mengatakan, seluruh tahapan persidangan telah sesuai dengan pengesahan dalam paripurna DPRD tentang jadwal pertandingan.
Ia dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun tahapan persidangan yang dilangkahi oleh pimpinan DPRD. Bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam ruang sidang adalah hal wajar dalam demokrasi, yang paling penting adalah menyelesaikan hal yang baik demi kepentingan masyarakat.
Jika mengacu pada PP 12/2018, pembahasan komisi tidak diatur, pembahasan komisi dalam sidang APBD 2022 hanya merupakan kebijakan pimpinan agar komisi memberikan catatan untuk melengkapi pembahasan ditingkat badan anggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












