Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Calon Bupati Kupang Korinus Masneno Kembali Peroleh Rekomendasi Dua Partai Politik

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240625 200404
Calon Bupati Kupang Korinus Masneno saat menerima rekomendasi yang diserahkan oleh Juventus Prima Yoris Kago koordinator Desk Pilkada NTT ditemani Ketua DPW PSI NTT dr. Christian Widodo dan Ketua DPW PBB NTT Sachktico Masneno

Kupang, KI –Calon Bupati Kupang Korinus Masneno kembali memperoleh rekomendasi dari dua partai politik untuk maju bertarung di Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Dua partai politik yang secara resmi memberikan rekomendasi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dua partai politik ini melengkapi rekomendasi sebelumnya yang telah diberikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan demikian, Korinus Masneno yang berpasangan dengan calon Wakil Bupati Silvester Banfatin kini mengantongi total 8 kursi dari tiga partai politik tersebut.

Baca Juga :  Jerman Daftar di Partai NasDem, Sekretaris DPD Bilang Cinta Lama Bersemi Kembali

Ketua DPW PSI NTT dr. Christian Widodo, Selasa (25/06) menyampaikan, DPP PSI telah resmi memberikan rekomendasi kepada Korinus Masneno untuk melakukan konsolidasi politik dengan partai politik lainnya di daerah.

“Iya benar Pak Korinus menerima surat tugas dari PSI nanti akan berproses menuju SK. Surat Tugas itu nanti tujuannya untuk membangun koalisi dengan partai lain, sambil ada survey dari PSI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Utamakan Usung Kader Pada Pilkada 2024, PDIP Pasangkan Emy Nomleni dan Hery Dosinaen di Pilgub NTT

Ia juga menambahkan, rekomendasi tersebut tunggal atau hanya untuk 1 nama yakni Korinus Masneno. Diketahui juga, Korinus diusulkan oleh pengurus PSI tingkat DPD Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.