Oelamasi, KI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang Dinilai tidak Netral dalam melakukan fungsi pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Albert Lololau salah seorang Calon anggota DPRD, Kamis (23/11/2023) di Oelamasi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kupang beserta jajarannya di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan mesti netral, tidak menunjukan keberpihakan pada caleg tertentu.
Ia mengatakan, hal ini terbukti saat pembersihan alat peraga berupa baliho dipinggiran jalan negara serta yang terpasang di pinggiran jalan di Kecamatan maupun Desa/Kelurahan ternyata tidak semuanya dibersihkan.
Bawaslu dan jajarannya berhasil menurunkan baliho caleg tertentu, tetapi faktanya ada baliho caleg tertentu pula masih terpasang rapih hingga saat ini.

“Kalau belum sampai hari H sudah terjadi pembiaran, berpihak seperti ini apalagi nanti sampai hari H. Saya tidak Apriori tapi saya berharap jadilah wasit yang baik, kalau mau di bersihan, bersihkan semua,”ungkapnya kesal.
Albert Lololau mengemukakan hasil pengamatannya di Kecamatan Kupang Barat masih terpasang rapih baliho caleg tertentu sementara yang lainnya sudah dibersihkan. Ia berharap penertiban alat peraga kampanye berlaku untuk semua caleg tanpa kecuali.
Pantauan media pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 15.15 WITA, beberapa baliho dari Caleg DPR RI masih terpasang rapih pada papan reklame berbayar yang terletak di Kelurahan Babau dan Kelurahan Oesao, tepatnya dipinggir jalan Timor Raya.
Sementara itu Marthoni Reo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/11/2023) belum memberikan respon.
Sebanyak dua kali media ini menghubungi Ketua Bawaslu masing-masing pada pukul 07.55 dan 07.56 WITA dan sampai berita ini dipublikasi, Ketua Bawaslu belum dapat dikonfirmasi. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.