Oelamasi, KI – Sebanyak 26 orang Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang bukan menjadi anggota Badan Anggaran dinilai nihil kontribusi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Yosef Lede Anggota DPRD Kabupaten Kupang menanggapi polemik terkait mekanisme dan tahapan sidang penyusunan APBD Kabupaten Kupang yang dipangkas oleh pimpinan DPRD.
Yosef Lede selaku mantan Ketua DPRD Periode 2014 – 2019, Selasa (30/11/2021) di Kupang mengatakan, semua anggota DPRD melekat padanya salah satu fungsi yaitu fungsi anggaran.
Mencermati proses sidang penyusunan APBD 2022 yang sengaja meniadakan beberapa tahapan persidangan membuat 26 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang diluar Badan Anggaran tidak memberikan kontribusi pemikiran terhadap penyusunan APBD.
Menurutnya, dimulai dari Perencanaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya melibatkan 14 orang anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran, sementara 26 orang anggota lainnya tidak terlibat karena alasan amanat regulasi terutama Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Setelah itu kata dia, 26 anggota DPRD yang bukan anggota Badan Anggaran di komisi I – IV pun tidak diberikan ruang untuk membahas anggaran bersama OPD mitra masing-masing komisi. Demikian halnya pula dengan tanggapan Bupati terhadap hasil pembahasan komisi juga ditiadakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












