Oelamasi, KI – Warga Kelurahan Oenesu Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang-NTT adukan dugaan pemalsuan Tandatangan untuk kepentingan pencairan uang senilai dua ratus juta rupiah.
Pemalsuan Tandatangan diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu yang sehari-harinya berada dalam lingkungan pemerintah Kecamatan Kupang Barat.
Merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangani berbagai berkas adminitrasi sebagai syarat pencairan dana proyek pekerjaan sumur bor, sejumlah masyarakat melaporkannya ke Polres Kupang.
“Saya ke Polres untuk laporkan pemalsuan saya punya Tandatangan,”ujar Wadu Yohanis Timuli, Jumat (05/07/2023) usai melapor ke Polres Kupang.
Menurut Wadu Yohanis Timuli, tandatangannya diduga kuat dipalsukan untuk tujuan pencairan dana pekerjaan fisik di Kelurahan Oenesu senilai 100 juta rupiah. Selain itu, namanya juga dicantumkan dalam berbagai dokumen yang dibuat oleh pihak Kecamatan Kupang Barat, dalam berbagai dokumen itu dirinya selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola.
Padahal kata dia, Camat Kupang Barat tidak pernah membentuk tim swakelola karena seharusnya yang membentuk tim itu adalah Kelurahan Oenesu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.