Oelamasi, KI – Oknum Kepala Desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang-NTT diduga kuat terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Oesusu Kecamatan Takari.
Pengeroyokan terhadap Istanis Laus Simson Taolin terjadi di Rt.15/Rw.04 Desa Ekateta tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Akibat pengeroyokan itu, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu nomor STTPL/11/II/2025/Polsek Fatuleu dengan terlapor berjumlah 5 (lima) orang berinisial AN, TM, WS, YYM, YM dan YM.
Kapolsek Fatuleu Ipda David L. Fangidae yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sabtu (22/02) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, tadi malam ada laporan pengeroyokan di Desa Ekateta,”ungkap Ipda David L. Fangidae.
Menurut Kapolsek Fatuleu, pihaknya telah menerima laporan dan sekaligus melakukan visum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.