Oelamasi, KI – Warga Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang segera tuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan.
Sejumlah warga Desa Sahraen, Selasa (03/09) sekitar pukul 10.00 WITA mendatangai Kantor Kejaksaan Negeri untuk menanyakan sejaumnaa proses terhadap persoalan hukum yang sedang mendera sang pemimpin di desa itu.
Warga meminta agar jaksa memproses dugaan penyelewengan dana desa berupa hasil penjualan 47 ekor sapi di Tahun 2023 senilai Rp235 Juta yang dilakukan OA selaku Kepala Desa Sahraen.
Melkisedek Raka salah seorang warga usai bertemu Kasi Pidana Khusus Kejari mengatakan, warga ingin mengetahui sejaumnaa proses perkara dugaan penyelewengan itu.
“Kami datang untuk mencaritahu perkembangan dari kasus ini, serta mendorong Kejaksaan untuk segera menaikan status dari kasus itu,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diperoleh warga bahwa batas waktu pengembalian uang sebesar Rp. 235 juta hasil penjualan 47 ekor sapi milik desa yang diduga kuta digunakan secara pribadi itu telah berakhir tanggal 10 Juli 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.