Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Buser Polres Kupang Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian Kuda

kabar-independen.com
IMG 20220728 WA0001

Tersangka YD berperan turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung kuda hasil curian serta memanipulasi identitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor.

Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat(1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok ( 7 Tahun ) di kurangi sepertiga ( 2,3 tahun ) sedangkan para pelaku utama  MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannya sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 (satu) unit Truck Mitsubishi, 1 (satu) lembar STNK serta 1 (satu)  Kunci kontak mobil Truck Mitsubishi.

Setelah dilakukan penangkapan atas diri YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut  dan Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik / Penyidik pembantu akan merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana tersebut dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung