Oelamasi, KI – Sosok mayat laki – laki tanpa busana ditemukan dalam rumah kosong di RT.001/RW.003 Dusun I, Desa. Baumata Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang – NTT tanggal 4 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, Sabtu (05/06/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, sosok mayat dalam ruang kosong diketahui bernama Hendri Kornelius Bria.
Korban Hendri Kornelius Bria ditemukan oleh istrinya Debi Sulastri Mokari bersama salah seorang anak laki-lakinya bernama Nando Endino Woulele.
Korban sebelumya sempat melakukan pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit di Kupang karena memiliki riwayat sakit jantung dan darah tinggi.
Setelah laksanakan Kontrol medis, Korban pulang kembali ke Baumata sedangkan istri bersama anaknya saat itu sedang berada di Kelurahan Kuanino Kota Kupang menghadiri acara duka.
Kemudian pada hari Kamis, 03 Juni 2021, Sekitar pukul : 21.30 wita, istri menghubungi Korban via telepon namun tidak di angkat.
Pada hari Jumat, tanggal 04 Juni 2021, Sekitar pukul : 20.30 wita, istri dan anak korban datang kembali untuk mengecek Korban. Ketika keduanya masuk kedalam kamar, ditemukan Korban telah meninggal dunia dengan posisi tidur tengkurap serta pada mulut Korban mengeluarkan darah.
Pasca memperoleh informasi, Kapolsek Kupang Tengah bersama anggota menuju TKP dan berkoordinasi dengan Ka SPKT Polres Kupang serta Tim Identifikasi Polres Kupang dan Tim medis Puskesmas Baumata guna melakukan olah TKP.
Hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh Korban, darah yang keluar dari mulut dan hidung Korban diakibatkan karena pembuluh darah pecah. Kuat dugaan korban mengalami serangan jantung. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.