Oelamasi, KI – Seorang anak yang diduga kuat mengalami gangguan jiwa menganiaya ibu kandungnya. Kejadian di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari minggu (26/2/2023) pagi.
Naomi Maol (72), warga RT 05 RW 02 Dusun II Desa Oelbiteno ini dianiaya anak kandungannya berinisial HF (43) usai bertengkar.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut, namun dirinya belum memastikan motif yang sebenarnya dilakukan pelaku menganiaya korban yang adalah Ibu kandungnya.
“Ya benar. Kejadiannya kemarin pagi sekitar jam 06.00 Wita, kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut,”ujarnya mengutip Tribratanewakupang.com.
Kasus ini kata Kapolres Kupang belum dilaporkan ke Polsek Fatuleu, sehingga masih dibutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun para saksi.
Penganiayaan terhadap ibu kandung bermula akibat pertengkaran keduanya sehingga korban (ibu kandung) pergi ke rumah salah seorang saudaranya. Namun korban dibuntuti oleh terduga pelaku sembari memegang sebilah parang di tangannya.
Menaruh curiga pada sikap pelaku, saudara korban membuntuti terduga pelaku dari belakang dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban sudah tergeletak dijalan dengan kepala, leher dan tangan bersimbah darah.
Ia langsung memeriksa korban dan benar korban saat itu sudah terluka di bagian belakang kepala, di belakang leher dan pada pergelangan tangan kanan dan diduga baru dianiaya pelaku menggunakan parang yang dibawanya.
Melihat kondisi korban saat itu, ia langsung memberitahukannya kepada keluarga dan Kepala Desa Oelbiteno Yeheskial Naben. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Naibonat guna perawatan medis. (Sumber : Tribaranewskupang.com/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.