Oelamasi, KI – Polres Kupang akhirnya tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada awak media, Senin (31/01/2022) di Mako Polres Kupang mengatakan, empat orang tersangka itu berinisial YN, MT, SB, RAB.
Keempat orang tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kupang, berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 serta telah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tambang pasir ilegal dilakukan empat tersangka selama dua tahun di pantai Fatukolo Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat, tambang pasir ini beroperasi tanpa mengantongi ijin resmi.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung bergerak mengumpulkan bahan dan keterangan. Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik menetapkan tersangka.
Aksi tambang pasir ilegal di pesisir pantai secara masif dikuatirkan akan terjadi abrasi, rawan terjadi longsor dan merusak ekosistem pantai.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami curigai ada aktivitas tambang ilegal. Kami tahan mobil truk setelah dapat informasi ada truk bawa pasir ilegal, kami temukan pelanggaran dan periksa 4 orang,”Ujar Kapolres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












