Oelamasi, KI –Polres Kupang berhasil tangkap tersangka pencurian obat di gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang-NTT, Rabu (19/06) malam.
Dua karton obat berhasil di ambil tersangka berinisial PL warga Noekele Kecamatan Kupang Timur. Dua karton obat dijual ke salah satu pengusaha di Takari berinisial EJ seharga Rp. 8 juta.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Yeni Sutiyono, Selasa (25/06) menjelaskan, awalnya tersangka PL menghubungi EJ melalui Aplikasi WhatsApp menyampaikan kalau obat sudah ada dan meminta bayaran pembelian seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan di tawar oleh EJ seharga Rp. 8.800.000.
Terkait kronologi kejadian, pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 02.30 wita tersangka PL berangkat dari rumahnya dengan menggunakan mobil sedan merk Toyota warna kuning hitam No.Pol DH 1277 AY menuju gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang,
Setelah sampai di gudang tersebut tersangka PL memarkir mobilnya di pinggir jalan dan berjalan 200 meter menuju gudang farmasi dan melihat pintu pagar tergembok.
Tersangka PL memanjat tembok pagar dan melompat masuk dalam halaman gudang, dan tersangka PL melepas bajunya mengikatkan di kepala guna menutupi wajahnya dan mulai memanjat tembok dan masuk melalui celah antara batas tembok dan atap gudang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.