Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Pastikan Ada Tambahan Tersangka Kasus SDN Oelbeba

kabar-independen.com
IMG 20220613 161004 scaled

Oelamasi, KI – Pasca penahanan terhadap EM istri Kepala SDN Oelbeba, Penyidik Polres Kupang pastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap guru di SD Negeri Oelbeba.

Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH, Senin (13/06/2022) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari beberapa orang tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan Lima orang tersangka baru.

“Dari hasil pemeriksaan kami, ada sekitar 4 atau 5 lagi yang akan kami tangkap,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Dirjen Bina Pemerintahan Desa : Tidak Ada Daerah Miskin di NTT
PhotoCollage 1655121977173
Para tersangka (berbaju orange) kasus kekerasan terhadap guru SDN Oelbeba.

Calon tersangka yang namanya telah dikantongi penyidik turut serta melakukan kekerasan terhadap korban guru Anselmus Nalle.

Diberitakan sebelumnya, Istri Kepala SD Negeri Oelbeba telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polres Kupang. Istri Kepsek berinisial EM ditahan bersama seorang perempuan berinisial JM.

Sementara dua orang lainnya berinisial GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dipastikan keduanya akan dijebloskan ke dalam tahanan.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.

Baca Juga :  Janji Manis Pemerintah, Dua Tahun Korban Seroja Pukdale Belum Tersentuh Bantuan, Relokasi Pun Batal

“Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,”terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jessy).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.