Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Permaskku Desak Polres Kupang Segera Tahan Pelaku Penyiraman BBM di Tanah Merah

kabar-independen.com
20221223 184113 768x576 1

Oelamasi, KI – Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) mendesak Kapolres Kupang untuk segera tahan terduga pelaku penyiraman BBM yang terjadi tangga 17 Desember 2022 kepada pengendara motor di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang – NTT.

Melianus Alopada, Ketua Permaskku, Jumat (23/12/2022) mengatakan kedua terduga pelaku tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran diluar, harus segera ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika tetap dibiarkan berkeliaran maka dikawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dan juga polres kupang harus berani terbuka dalam memberikan informasi publik dengan melakukan jumpa pers.

“harus segera diamankan kami khawatir kalau masih diluar akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, saya rasa pihak kepolisian lebih paham soal KUHP sehingga kalau sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup maka harus diamankan,” Tegas Ketua Permaskku.

Melianus Alopada menegaskan, perbuatan kedua terduga pelaku sangat membahayakan para pengguna jalan Timor Raya sehingga harusnya segera diringkus agar tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap pengendara lainnya.

Permaskku menilai, Polres Kupang jangan sampai tebang pilih dalam menangani kasus ini lantaran salah satu terduga pelaku diduga kuat anak oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Kupang. Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami trauma berkepanjangan.

“Yang menjadi kekesalan kami itu,salah satu pelaku adalah anak polri, yang harusnya bisa menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat dan menjadi contoh, ini kebalikan masa bapak seorang penegak hukum tapi anaknya pelaku kejahatan, kami juga kesal dengan tindakan yang diambil pihak kepolisian dimana para pelaku tidak diamankan tapi di lepas, jangan sampai karena salah satu terduga pelaku anak anggota polri yang bertugas di Polres kupang,? Apapun status latar belakangnya, harus di usut tuntas sesuai aturan pidana yang berlaku, beruntung korban masih pergi ke polres kalau tidak kasus ini tidak tahu arah nya ke mana,” Ujarnya

Berikut ini beberapa penegasan Permaskku terhadap Polres Kupang, antara lain :

Pertama, Polres kupang tidak boleh masuk angin dan segera membuka terang benderang kasus ini, dan jika sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup maka secepatnya ditetapkan tersangka.

Kedua, Polres kupang juga segera jumpa pers untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya dan proses yang sudah dilakukan oleh pihak polres kupang agar memberi edukasi dan pembelajaran pada masyarakat supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

Ketiga, Polres kupang harus menjaga titik-titik rawan di Jl. Timor Raya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalan Timor Raya.

“Kami mahasiswa kabupaten kupang, juga akan fokus dan terus mengawal kasus penyiraman ini untuk melihat kinerja Polri dengan Slogan Presisi. Dan jangan menganggap persoalan ini tidak serius karena kami yang akan membuat persoalan ini menjadi penting dan serius,” Tutup Melianus. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.