Oelamasi, KI – Seorang pemuda berinisial AW (18 tahun) warga RT 03 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang – NTT tewas ditikam temannya sendiri saat menghadiri pesta pernikahan.
Sebelum tewas tertikam pisau, korban AM diketahui bersama terduga pelaku berinisial DR (23 tahun) sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Memgutip Tribratanewskupang.com, kejadian naas ini terjadi pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita pada sebuah acara Resepsi Pernikahan dirumah Yakob Wolu Ulli di Rt.01/Rw. 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan pihak korban sudah mendatangi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk melapor kejadian tersebut.
“Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 Wita dalam acara Resepsi Pernikahan, seorang korban atas nama AW meninggal dunia ,” tegasnya.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita, korban bersama-sama dengan pelaku serta beberapa pemuda lainnya menghadiri acara Resepsi Pernikahan dirumah Yakob Wolu Ulli di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Korban dan pelaku serta beberapa rekan mereka duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
Pada hari Jumat (25/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita terjadi perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian.
Saat itulah pelaku mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya dan menikam korban dibagian perut hingga terluka dan bersimbah darah.
Melihat korban terluka beberapa warga membawa korban ke Puskesmas Oesao namun nyawa korban tidak bisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter puskesmas.
Selain AW korban lain yang ditikam pelaku adalah RN warga RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dengan luka robek pada dada bagian kiri dan saat ini sementara dirawat di RSUD Naibonat.
Guna proses hukum lebih lanjut keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap Penyelidikan Polisi. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.