Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemuda di Fatuleu Barat Kabupaten Kupang Tewas Dianiaya Saat Acara Pesta Perak Perkawinan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240912 124642

Oelamasi, KI – Seorang Pemuda di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang-NTT tewas dianiaya saat menghadiri acara syukuran pesta perak perkawinan salah satu warga desa itu.

Demikian diungkap Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Wakapolres Kompol Ribka Huberta Hangge didampingi Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, Kamis (12/09) saat konfrensi pers di Mapolres Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Kasus ini kata Wakapolres Kupang sedang didalami satuan reserse kriminal sesuai laporan polisi Nomor LP/B/215/IX/2024/Polres Kupang, tanggal 11 September 2024. Atas laporan polisi tersebut, selanjutnya diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor SP.LIDIK/237/RES.1.7./IX/2024 Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Hasil penyelidikan terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Abraham Nofu. Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh dua orang berinisial HS dan MDM, keduanya saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

“Kasus ini terjadi tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA dirumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07 Dusun IV Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, kedua terlapor sementara diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Wakapolres Kupang.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah borgol dan satu pasang sandal jepit berwarna hitam. Kedua terduga pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP , yang berbunyi secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun,

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung