Oelamasi, KI – Dugaan pemalsuan tandatangan kini masif terjadi dilingkungan Pemerintah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang-NTT, tindakan melawan hukum diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu dalam lingkaran Pemerintah Kecamatan Kupang Barat untuk tujuan mencairkan sejumlah dana proyek.
Dugaan ini menyeruak ke permukaan saat sejumlah masyarakat Kelurahan Oenesu mengadukan tindakan melawan hukum ini ke Polres Kupang, Jumat (05/08/2023).
Pemalsuan Tandatangan diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu yang sehari-harinya berada dalam lingkungan pemerintah Kecamatan Kupang Barat demi kepentingan pencairan 50 persen atau 100 juta rupiah dari total dana proyek pengeboran sumur senilai 200 juta rupiah.
Merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangani berbagai berkas adminitrasi sebagai syarat pencairan dana proyek pekerjaan sumur bor, sejumlah masyarakat melaporkannya ke Polres Kupang.
“Saya ke Polres untuk laporkan pemalsuan saya punya Tandatangan,”ujar Wadu Yohanis Timuli, Jumat (05/08/2023) usai melapor ke Polres Kupang.
Menurut Wadu Yohanis Timuli, tandatangannya diduga kuat dipalsukan untuk tujuan pencairan dana pekerjaan fisik di Kelurahan Oenesu senilai 100 juta rupiah. Selain itu, namanya juga dicantumkan dalam berbagai dokumen yang dibuat oleh pihak Kecamatan Kupang Barat selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola.
Padahal kata dia, Camat Kupang Barat tidak pernah membentuk tim swakelola karena seharusnya yang membentuk tim itu adalah Kelurahan Oenesu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
“Saya ini bukan ketua Swakelola yang ditunjuk oleh masyarakat Kelurahan Oenesu, kebetulan tanah milik saya jadi lokasi pengeboran sumur karena ada titik air,”ungkapnya.
Wadu Yohanis Timuli yang juga menjabat sebagai Ketua RT.04, yang diketahuinya hanya titik sumur bor berada di lokasi tanah miliknya, selebihnya tidak pernah ada musyawarah untuk memilih tim pelaksana swakelola termasuk diantaranya menandatangani berbagai berkas administrasi serta kuitansi pencairan uang.
Ia mengatakan, Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin dalam Surat Keputusan Nomor SK/013/KCKB/VI/2023, tanggal 27 Juni 2023 tentang pembentukan tim pelaksana swakelola pembangunan sarana dan prasarana kelurahan-pembangunan sumur bor, namanya tercantum dalam lampiran SK sebagai Ketua Tim Pelaksana, padahal faktanya tidak pernah ada musyawarah yang mempercayakan dirinya menjabat sebagai ketua tim pelaksana.
Anehnya, dalam beberapa berkas administrasi seperti kontrak swakelola pembangunan sumur bor, nota kesepahaman pengadaan melalui swakelola type I, permohonan pembayaran 50 persen, berita acara pembayaran, RAB dan kuitansi pembayaran dana Grant spesifikasi 50 persen senilai 100 juta rupiah dimana tertera nama dan tandatangannya selaku ketua tim swakelola, tetapi fakta bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas-berkas tersebut.
“Bagaimana sampai dalam pencairan menggunakan saya punya nama dan tandatangan, di kuitansi itu saya sebagai ketua pengelola yang menerima uang 100 juta dari bendahara kecamatan, saya tidak pernah tandatangan juga tidak pernah ada pembentukan tim swakelola, tandatangan saya itu dipalsukan,”ujarnya tegas.
Ia mencurigai ada oknum tertentu di Kantor Camat Kupang Barat sudah berani mencatut dan memalsukan tandatangannya, ia tidak dapat memastikan siapa oknum nakal tersebut tetapi yang ia pastikan bahwa pihak yang terlibat dalam seluruh proses pekerjaan adalah pihak Kecamatan Kupang Barat.
Laporannya ke Polres Kupang selain untuk mencari keadilan juga sekaligus upaya membersihkan nama baiknya agar seluruh masyarakat di Kelurahan Oenesu tidak beranggapan bahwa dirinya bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Senada dengan Wadu Yohanis Timuli, Lurah Oenesu Jhon Feliks Bureni mengatakan bahwa nama dirinya berikut tandatangan dan stempel juga tertera dalam berbagai dokumen administrasi tetapi faktanya tidak demikian, selaku Lurah Oenesu dirinya tidak pernah membubuhkan tandatangan dan stempel.
Selaku Lurah Oenesu, ia mengaku tidak sekalipun mengundang masyarakat bermusyawarah, sebab yang namanya dana kelurahan maka elemen masyarakat perlu dilibatkan dalam proses demi prosesnya.
“Itu tandatangan sama sekali itu bukan kita punya tandatangan, saya sudah panggil ketua RT supaya saya tanyakan secara jelas, saya tidak pernah tandatangan,” tegas Lurah Oenesu Jhon Feliks Bureni.
Kontrak kerja kata dia semestinya dibuat oleh Pemerintah Kelurahan Oenesu tetapi faktanya kontrak kerja sudah ada dan entah dibuat oleh siapa dan ternyata ada hal yang dirasakan tidak beres. Guna memperoleh kepastian, dirinya langsung mendatangi Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengecek apakah dana sudah dicairkan atau belum.
Fakta yang diperolehnya yakni semua berkas administrasi telah dibuat oleh Pemerintah Kecamatan dibawah komando Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin dan kerena itu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit tanggal 12 Juli 2023.
Terkait pekerjaan fisik pengeboran sumur sudah dilakukan dua kali pada dua titik berbeda namun keduanya gagal .
Sementara itu, Bertolens Timuli selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Oenesu juga mengungkapkan fakta serupa. Namanya juga tercantum secara ilegal dalam SK tim swakelola sebagai Ketua Tim Pengawas dan Pemeriksaan, tidak pernah ada pembentukan tim swakelola.
Tiba-tiba saja namanya tercantum sebagai Ketua Tim Pengawas dan Pemeriksaan, ia mengakui pernah melakukan survei titik sumur bor tetapi kelanjutan proses dirinya tidak pernah tahu.
Nama-nama tim swakelola yang tercantum dalam lampiran SK Camat Kupang Barat sebenarnya mengacau pada tahun 2022, yang berubah hanya Ketua Tim Swakelola dan Ketua Tim Pengawas dan Pemeriksaan, sisanya copy paste dari tahun 2022 yang juga pembentukannya tidak melibatkan masyarakat. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.