Oelamasi, KI – Dugaan pemalsuan tandatangan kini masif terjadi dilingkungan Pemerintah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang-NTT, tindakan melawan hukum diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu dalam lingkaran Pemerintah Kecamatan Kupang Barat untuk tujuan mencairkan sejumlah dana proyek.
Dugaan ini menyeruak ke permukaan saat sejumlah masyarakat Kelurahan Oenesu mengadukan tindakan melawan hukum ini ke Polres Kupang, Jumat (05/08/2023).
Pemalsuan Tandatangan diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu yang sehari-harinya berada dalam lingkungan pemerintah Kecamatan Kupang Barat demi kepentingan pencairan 50 persen atau 100 juta rupiah dari total dana proyek pengeboran sumur senilai 200 juta rupiah.
Merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangani berbagai berkas adminitrasi sebagai syarat pencairan dana proyek pekerjaan sumur bor, sejumlah masyarakat melaporkannya ke Polres Kupang.
“Saya ke Polres untuk laporkan pemalsuan saya punya Tandatangan,”ujar Wadu Yohanis Timuli, Jumat (05/08/2023) usai melapor ke Polres Kupang.
Menurut Wadu Yohanis Timuli, tandatangannya diduga kuat dipalsukan untuk tujuan pencairan dana pekerjaan fisik di Kelurahan Oenesu senilai 100 juta rupiah. Selain itu, namanya juga dicantumkan dalam berbagai dokumen yang dibuat oleh pihak Kecamatan Kupang Barat selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.