Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pekan Depan Polres Kupang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

kabar-independen.com
IMG 20230208 WA0006 e1684140168425
Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos.

Oelamasi, KI – Jika tidak ada aral melintang, Polres Kupang dipastikan segera mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana pembangunan GOR yang berlokasi di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah.

Demikian diungkap Kapolres Kupang Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (20/11/2023) di ruang kerjanya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Kasus ini tidak mandek, posisi kasusnya sementara penyidikan sedang berlangsung, penyidik juga sementara melengkapi alat bukti untuk nantinya dilakukan penetapan tersangka,”ujar Iptu Elpidus Kono Feka didampingi Kanit Tipikor Ipda Toby Naraha.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Menurutnya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda NTT dan memastikan akan ada tersangka terhadap kasus yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kupang tersebut

Ia mengatakan, sejauh ini terdapat 39 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap perannya masing-masing, termasuk diantaranya saksi ahli yang turut dimintai keterangannya yakni ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli teknik dan hasil perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi nama-nama saksi yang akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya terhadap perbuatan yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Namun Kasat Reskrim enggan membeberkan siapa saja nama calon tersangka walau didesak oleh awak media.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung