Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pakai Dana BOS Beli Miras dan Rokok, Kepsek di NTT Terancam Hukuman 4 Tahun

kabar-independen.com
IMG 20220328 WA0006

Kupang, KI – Oknum Kepala SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang – NTT terancam Hukuman 4 tahun penjara lantaran gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi membeli minuman keras dan rokok.

Dalam keterangannya, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP W. Agha Ari Septyan. S, SIK, Senin (28/03/2022) diruang kerjanya mengatakan, tersangka berinisial MDYM diduga kuat melakukan
Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dlm pengelolaan Dana Bos pada SD Inpres Sulamu T.A.2012 – 2013.

SD Inpres Sulamu tahun 2012 menerima dana BOS senilai Rp 126.150.000 yang cairkan IV Triwulan. Sedangkan tahun 2013 sebesar Rp 121.800.000 yang juga dicairkan IV Triwulan.

Kepala SD Inpres Sulamu berinisial MDYM sebagai penanggungjawab tidak transparan mengelola dan BOS sebagaimana ditentukan dalam Juknis bahwa penggunaan dana BOS di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita Acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.

Baca Juga :  Korem 161/WS Kupang Giat Ciptakan RAK Juang Tangguh

Namun, amanat dalam Juknis diabaikan oleh MDYM, tidak pernah ada pengumuman besar dana yang diterima dan dikelola dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah. Tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, tidak memasang spanduk disekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.

Kepala SD Inpres Sulamu MDYM gunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang dirinya beli untuk minum bersama koleganya yang dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012, 2013.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan dengan totalnya kerugian sebesar Rp. 76.947.500. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012, 2013.

Baca Juga :  Komandan Korem 161/WS Kupang Kunjungi Anak Stunting di TTS

Penyidik Tipikor Polres Kupang tanggal 23 Maret 2022 telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Tersangka MYDM dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang RI. Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.