Oelamasi, KI – Nelayan temukan sosok mayat mengapung di pantai Semau Kabupaten Kupang – NTT. Mayat yang ditemukan nelayan Semau adalah mayat Atrohanus Malafu (43) yang merupakan salah satu korban terseret banjir bersama isterinya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 lalu di Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang.
Mengutip Tribratanewskupang, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MHmembenarkan adanya penemuan mayat tersebut.
Ya benar, mayat yang ditemukan tadi siang merupakan mayat Atrohanus Malafu, yang merupakan korban terseret banjir di Fatuleu Barat pada tanggal 14 November lalu,”ujar Kapolres Kupang.
Mayat tersebut ditemukan nelayan Semau yang sedang mencari ikan pada hari Minggu (20/11/2022) sekitar jam 14.30 Wita. Nelayan langsung menghubungi Polairud untuk melakukan evakuasi korban serta mengidentifikasi korban karena para nelayan tidak dapat mengenali korban dengan kondisi jenasah korban yang sudah membusuk.
Setibanya dilokasi, Polairud bersama BASARNAS Kupang mengevakuasi jenazah korban dari dalam laut dan mengantarnya ke Kantor Polairud Kupang dan selanjutnya di antar ke RS Titus Ully Kupang.
Untuk diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022 lalu telah terjadi kasus orang terseret arus banjir ( pasangan suami istri ) di Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang dimana terdapat dua orang korban, sedangkan yang satu sudah ditemukan meninggal dunia atas nama Teresia Teti-Malafu di Oelnasi Desa Poto Kec Fatuleu Barat sedangkan suaminya atas nama Atronius Malafu tidak ditemukan hingga hari ini.
Terkait adanya persitiwa tersebut pihak Kepolisian bersama dengan tim SAR melakukan pencarian hingga empat hari, akan tetapi belum dapat menemukan korban sehingga pada hari Jumat tanggal 18 November Basarnas Kupang menghentikan pencarian terhadap korban.
Setibanya jenasah di rumah sakit, tim dokter tidak membutuhkan waktu lama untuk menegidentifikasi korban setelah menghadirkan keluarga korban yang mengenali ciri-ciri korban. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.