Lebih lanjut Epy menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua korban tidak berada dirumah karena masih di kebun. Saat itu sekitar jam 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban yang sementara tertidur.
Kemudian terduga pelaku mengajak korban keluar rumah dan sampai di halaman belakang rumah terduga pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali layaknya suami isteri.
Tak lama berselang ayah korban tiba dan langsung mendapatkan terduga pelaku dan korban sedang berada dihalaman belakang rumah tersebut.
Melihat ayah korban datang, korban langsung menghampiri ayahnya sedangkan terduga pelaku melarikan diri.
Semua perbuatan terduga pelaku dilaporkan korban pada ayahnya dan dari sinilah ayah korban mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut. Atas laporan orang tua korban Polisi menerbitkan Laporan Polisi bernomor : LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 22 Juli 2023.
Iptu Epy menambahkan pihaknya juga masih menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Terkait sangkaan pasal yang akan dijerat kepada pelaku adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sumber : tribratanewskupang.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












