Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuat Dugaan Terjadi Kasus Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Sismeni Sanam

kabar-independen.com
Screenshot 2023 0915 132028

Oelamasi, KI – Kuat dugaan telah terjadi kasus penebangan liar atau ilegal logging di kawasan hutan Sismeni Sanam tepatnya di RT.10 Dusun IV Desa Oesusu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang-NTT.

Menurut sumber terpercaya, Selasa (12/09/2023) di Desa Oesusu mengatakan kasus ini terjadi sekitar sebulan yang lalu. Bahkan, aparat penegak hukum sempat membawa mobil truk bermuatan kayu jati menuju kantor milik aparat di Takari.

Sumber mengatakan, sekitar 40 pohon kayu jati dalam komplek kawasan hutan lindung sismeni sanam ditebang oleh oknum tidak bertanggung jawab. 40 pohon jati yang ditebang itu dulunya merupakan komplek Hutan Tanaman Industri (HTI).

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Pencurian Anakan Pisang Calvendis Dinilai Tidak Logis

“Yang saya tahu itu masuk kawasan hutan Sismeni Sanam, itu komplek HTI,”ujar sumber yang enggan namanya dipublikasi.

Sumber menuturkan, sebelum terjadi penebangan liar, petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi NTT sudah pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan menggunakan Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit.

Hasilnya kata sumber, 40 pohon jati yang ditebang tersebut murni masuk dalam kawasan hutan lindung. Petugas dari Dinas Kehutanan turun ke lokasi atas permintaan oknum tertentu yang hendak membeli kayu jati dilokasi, dan setelah tahu hasilnya pembeli awal mengurungkan niatnya karena takut berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Hasil Temuan Pansus LKPJ, Puluhan Miliar Dana Korban Seroja Raib Tanpa Bekas

Menjelang beberapa waktu tutur sumber, oknum lainnya datang dengan membawa mesin sensor kayu langsung menebang sekitar 40 pohon jati kemudian dijadikan papan. Hasil dari hutan lindung diduga kuat dibeli oleh oknum pengusaha di Kecamatan Takari.

“Itu papan mereka muat dua kali pakai oto (mobil) truk, kali kedua saat mereka mau muat ada datang aparat juga,”ungkapnya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.