Oelamasi, KI – Kuat dugaan telah terjadi kasus penebangan liar atau ilegal logging di kawasan hutan Sismeni Sanam tepatnya di RT.10 Dusun IV Desa Oesusu Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang-NTT.
Menurut sumber terpercaya, Selasa (12/09/2023) di Desa Oesusu mengatakan kasus ini terjadi sekitar sebulan yang lalu. Bahkan, aparat penegak hukum sempat membawa mobil truk bermuatan kayu jati menuju kantor milik aparat di Takari.
Sumber mengatakan, sekitar 40 pohon kayu jati dalam komplek kawasan hutan lindung sismeni sanam ditebang oleh oknum tidak bertanggung jawab. 40 pohon jati yang ditebang itu dulunya merupakan komplek Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Yang saya tahu itu masuk kawasan hutan Sismeni Sanam, itu komplek HTI,”ujar sumber yang enggan namanya dipublikasi.
Sumber menuturkan, sebelum terjadi penebangan liar, petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi NTT sudah pernah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan menggunakan Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit.
Hasilnya kata sumber, 40 pohon jati yang ditebang tersebut murni masuk dalam kawasan hutan lindung. Petugas dari Dinas Kehutanan turun ke lokasi atas permintaan oknum tertentu yang hendak membeli kayu jati dilokasi, dan setelah tahu hasilnya pembeli awal mengurungkan niatnya karena takut berurusan dengan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












