Oelamasi, KI – Sempat viral di media sosial, korban dugaan pemerasan yang terjadi di objek wisata fatubraon Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang-NTT resmi melapor ke Polisi, Rabu (09/08/2023).
Korban berinisial YA didampingi kuasa hukumnya secara resmi telah melaporkan tindakan oknum yang diduga memeras korban saat hendak mengunjungi koleganya di dekat lokasi objek wisata fatubraon, laporan diterima SPKT Polsek Amarasi dengan nomor laporan STTLP/31/VIII/2023/Polsek Amarasi.
Nunu da Costa, SH selaku Kuasa hukum korban, Kamis (10/08/2023) menyesalkan kejadian yang menimpa kliennya. Pemerasan atau pemalakan terhadap korban seharusnya tidak perlu terjadi karena korban bukan datang untuk berwisata tetapi hanya ingin berkunjung ke koleganya dan kebetulan melewati lokasi itu.
Ia mengatakan, sebagai destinasi wisata mestinya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung, bukan sebaliknya melakukan upaya pemerasan. Seharusnya industri pariwisata dapat menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan memberikan sumber pendapatan yang penting bagi suatu daerah. Selain itu, pariwisata juga berkontribusi pada pemasukan devisa, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan sektor-sektor terkait.
Kejadian yang menimpa kliennya bukan baru kali pertama tapi hal serupa sudah berulang kali dialami oleh para pengunjung atau wisatawan lainnya. Petugas kerap kali meminta sejumlah uang tidak sebagai mana mestinya. Hanya saja mereka tidak mau melakukan pengaduan kepada aparat kepolisian maupun pihak pemerintah Desa/Kelurahan setempat atas pemerasan/pungli yang mereka alami.
Ia berharap dengan kejadian yang dialami kliennya itu, ada evaluasi dan pembenahan dari dinas terkait agar kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali dan mencoreng nama pengelola tempat wisata sehingga memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.