Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang Nilai Ada Indikasi Kejahatan Kemanusiaan Soal Penyaluran Bantuan Seroja

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0430 215232
Deasy Ballo-Foeh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI –  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang menilai bahwa ada indikasi terjadi kejahatan kemanusiaan dalam proses penyaluran dana bantuan bagi para korban bencana seroja. Hal ini lantaran terdapat dugaan manipulasi data korban dan penyaluran dana.

Deasy Ballo-Foeh selaku Ketua Komisi III, Senin (29/04/2024) di gedung DPRD mengatakan, berdasarkan hasil temuan Pansus LKPJ dapat disimpulkan ada indikasi terjadi kejahatan kemanusiaan, hingga saat ini para korban masih terus menangisi realita yang dihadapi, sementara pemerintah belum mampu menghapus air mata rakyatnya.

Politisi Senior PDIP ini menjelaskan, kejahatan ini tidak bisa diampuni. Oleh karena itu Pansus merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk selanjutnya melakukan pendalaman terhadap temuan Pansus itu.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang Diminta Segera Bentuk Pansus Seroja

Dirinya bahkan secara tegas mendesak pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkata jujur serta berani meminta maaf kepada rakyat sebagai korban seroja. Rakyat diberikan harapan masih akan mendapat bantuan dana padahal nyatanya bantuan tersebut tidak bisa dicairkan lagi.

Baca Juga :  Ketahuan Saat Mencuri Kelapa, Pemilik Kelapa Malah Tewas dibunuh Pencuri

Bagi dirinya, pemerintah sendirilah yang menyayat luka dihati rakyatnya sendiri. Langkah Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Penegak Hukum sebagai langkah terbaik untuk membuktikan kecurigaan terhadap adanya indikasi penyelewengan, sebab rakyat membutuhkan keadilan.

“ini soal tanggung jawab kemanusiaan jadi jangan berhenti hanya merekomendasikan, harus ada  bertanggung jawab kemanusiaan menghapus air mata mereka yang menderita karena seroja,”imbuhnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.