Indah menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang mengaitkan peristiwa ini dengan sengketa tanah.
“Peristiwa ini murni penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kurang lebih 60 orang, bukan karena masalah sengketa tanah. Perlu kami tegaskan bahwa Suku Muritana selaku pemilik lahan di TKP tidak pernah memiliki masalah atau bersengketa dengan Suku Anapasoka,” tegas Indah.
Kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 ini kini menanti langkah selanjutnya dari pihak Penuntut Umum pasca putusan di tingkat pertama.
Masyarakat berharap supremasi hukum di wilayah Sumba Barat dan Sumba Tengah dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












