Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish, Penasehat Hukum : Bukan GT Yang Menyuruh, Tetapi…?

kabar-independen.com
IMG 20240121 110537

Oelamasi, KI – Kasus dugaan pencurian anakan pisang Cavendish sedang bergulir dimana penyidik Polres Kupang telah menetapkan GT sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP.

Tim penasehat hukum tersangka GT dari LBH Surya NTT menentang keras penetapan tersangka tunggal terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu melihat fakta-fakta.

Menurut Yondris Tuka, SH. salah satu tim Advokat LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Sabtu (20/01/2024) tegas mengatakan, tidak benar GT sebagai orang yang menyuruh mengambil anakan pisang milik korban Yohanes Yap. Justru sebaliknya GT adalah orang yang berulang kali melarang agar tidak boleh mengambil anakan pisang tersebut apabila tidak ada komunikasi dengan korban selaku pemilik. Hal ini dibuktikan adanya chatingan antara GT dengan AJ selaku Kepala Dinas Pertanian.

Orang yang diduga kuat menyuruh mengambil pisang milik korban kata tim penasehat hukum adalah AJ selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu A penjaga kebun pisang cavendish milik korban.

Lebih lanjut menurutnya, ketika itu RM dan R bersama dengan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh ibu A datang ke lokasi anakan pisang dan RM menyampaikan bahwa mereka datang untuk mengambil anakan pisang atas perintah dari AJ yang katanya sudah berkomunikasi dengan Bos atau pemilik pisang.

Hal menarik dikemukakan oleh tim kuasa hukum bahwa anakan pisang dalam kasus yang menjerat GT merupakan proyek pengadaan Dinas Pertanian yang tidak ada hubungan apapun dengan GT sehingga sungguh sangat aneh ketika GT ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Juga :  Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Salurkan Bantuan di Kabupaten Kupang

Tim penasehat hukum menyebutkan bahwa justru yang punya kepentingan dalam kasus ini adalah AJ pengguna anggaran, Mas A sebagai penyedia dan RM sebagai penerima manfaat.

Tersangka GT adalah orang yang diminta oleh AJ mencarikan anakan Pisang Cavendish, ketika pada bulan Desember 2022 secara tidak sengaja GT bertemu dengan Mas A di Dinas Pertanian saat GT mengecek bibit Padi dan Mas A mengajak GT ke ruangan Kepala Dinas Pertanian. Dalam ruangan itu, AJ menyampaikan kepada GT bahwa Dinas sedang butuh pisang Cavendish secara mendadak.

Tersangka GT menyampaikan Kepada Kadis AJ dan Mas A untuk bersama-sama mengecek ke kebun milik korban karena kebun tersebut pernah di traktor oleh GT. Setelahnya sopir Mas A berinisial R dengan GT datang ke kebun milik korban di Desa Manusak, dan sesampainya di lokasi GT bertemu dengan penjaga Kebun namun pemilik kebun tidak ada di lokasi sehingga GT menelpon korban untuk membeli anakan pisang Cavendish tetapi korban menolak karena untuk di tanam sendiri, dan pada saat itu juga sudah ada mobil Truck mengikuti ke lokasi pisang milik korban dan di dalam mobil tersebut ada RM penerima pisang.

Hal yang tidak diketahui oleh GT siapa yang menyuruh mobil Truck tersebut datang ke lokasi pisang milik korban, dan pada saat itu anakan pisang tersebut tidak jadi dibeli karena pemilik menolak untuk menjualnya.

Bulan Januari 2023, anakan pisang tersebut di angkut oleh Sopir Mas A bersama beberapa orang dan saat pengambilan anakan pisang Cavendish tidak diketahui oleh GT karena saat pengambilan pisang Cavendish tersebut GT sedang ada pertemuan dengan anggota kelompok pertanian di rumah milik GT. Saat korban mendatangi rumah GT setelah kehilangan anakan pisang Cavendish pada malam waktu kejadian GT lah yang menyarankan korban untuk membuat Laporan Polisi.

Baca Juga :  Niat Seorang Gadis Kabur Ke Kalimantan digagalkan Polsek Sulamu

Tersangka GT hanya berniat menghubungkan Kadis Pertanian AJ dan Mas A dengan pemilik pisang untuk selanjutnya ada pembicaraan dengan pemilik apakah bisa dibeli atau tidak, bukan diambil tanpa sepengetahuan korban. Anehnya GT yang jadikan Tersangka Tunggal.

Tim penasehat hukum mempertanyakan apa modus kliennya menyuruh mengambil pisang tersebut, dan apa kepentingannya dalam proyek ini. Penasehat hukum meminta kepada penyidik agar dapat mendalami peran dari semua pihak dalam kasus ini terutama pihak yang pergi mengambil anakan-anakan pisang tersebut.

“Misalkan RM adalah masyarakat penerima manfaat, apa kepentingannya sehingga terlibat langsung dalam mengambil anakan-anakan pisang tersebut? Apakah mekanisme pengadaan barang dan jasa mewajibkan pemanfaat datang langsung mengambil barang,”ujarnya.

Tim Penasehat hukum meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang agar dalam memeriksa berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, dapat mendalami dengan baik sehingga dapat merekomendasikan kepada penyidik agar menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka.

Tim penasehat hukum menegaskan bahwa kliennya GT tidak pernah mengambil dan/atau menyuruh mengambil barang milik orang lain. Namun apabila penyidik sudah menyakini bahwa GT adalah pihak yang mengambil dan/atau menyuruh mengambil barang milik orang lain, maka segera limpahkan ke pengadilan agar GT lebih cepat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. (Jessy)