Oelamasi, KI – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum Kepala Desa Rabeka Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang mandek ditangan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kupang.
Sekelompok warga yang menamakan diri penegak kebenaran dan keadilan akhirnya melayangkan surat pengaduan yang dikirim ke Kapolda NTT.
“Kami sudah bersurat ke Bapak Kapolda NTT,”ungkap Fred Taneo salah seorang warga Desa Rabeka, Senin (12/02/2024) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah.
Dirinya bersama warga lainnya mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu dengan terlapor berinisial AYB Kepala Desa Rabeka sesuai laporan Polisi Nomor LP/2022/X/2021/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 21 November 2022.
Menurut Fred Taneo, AYB sebagai terlapor dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dan sempat ditahan oleh penyidik, tetapi kemudian Kapolres Kupang mengabulkan permohonan penangguhan perkara sehingga AYB hingga saat ini bebas berkeliaran. Sedangkan perkembangan penyidikan hingga kini belum jelas.
Berdasarkan alasan itu, warga kemudian melayangkan surat pengaduan ke sejumlah instansi penegakan hukum termasuk Kapolda NTT. Berikut ini beberapa poin surat pengaduan warga :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.