Oelamasi, KI – Menurut Kapolres Kupang, usai menganiaya ibu tirinya, pelaku lalu bersembunyi di kebun sampai berhasil diamankan oleh tim Buser pada hari Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, Selasa (28/02/2023) di Mako Polres Kupang mengatakan, meskipun pelaku telah berhasil diamankan tetapi belum dapat dimintai keterangannya.
Pelaku kata Kapolres Kupang mengalami gangguan jiwa sehingga komunikasi dengannya tidak nyambung. Namun untuk memastikan apakah benar pelaku mengalami gangguan jiwa, akan dilakukan tes kejiwaan.
“Kita tangkap di kebun semalam agar pelaku tidak diamuk massa,”ujar Kapolres Kupang.
Pelaku berinisial HF (43) diamankan petugas saat sedang tidur di kebun. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan menganiaya korban Naomi Maol (72), warga RT 05. RW 02 Dusun II Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah.
Diberitakan sebelumnya, Seorang anak yang diduga kuat mengalami gangguan jiwa menganiaya ibu tirinya (bukan ibu kandung). Kejadian di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari minggu (26/2/2023) pagi.
Naomi Maol (72), warga RT 05 RW 02 Dusun II Desa Oelbiteno ini dianiaya anak kandungannya berinisial HF (43) usai bertengkar. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.