Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi, ini sebagai bukti nyata jika Polres Kupang sudah bekerja secara profesional.
Praperadilan terhadap Kapolres Kupang diajukan oleh Timoteus Skau Cs atas Perkara Pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan Terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip tribratanewskupang.com, putusan sidang praperadilan di bacakan oleh hakim Fridwan Fina, SH, MH Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan terhadap Kapolres Kupang
menolak semua permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukum para Pelapor Yulius D. Teuf, S.H selaku Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, SH & Partners.
Kapolres Kupang membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku Termohon.
” Ya, dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak alergi dengan praperadilan, itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, ” terangnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












