Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH menang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi, ini sebagai bukti nyata jika Polres Kupang sudah bekerja secara profesional.
Praperadilan terhadap Kapolres Kupang diajukan oleh Timoteus Skau Cs atas Perkara Pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan Terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip tribratanewskupang.com, putusan sidang praperadilan di bacakan oleh hakim Fridwan Fina, SH, MH Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan terhadap Kapolres Kupang
menolak semua permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023 lalu melalui kuasa hukum para Pelapor Yulius D. Teuf, S.H selaku Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Yulius D. Teuf, SH & Partners.
Kapolres Kupang membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan ini yang dimenangkan oleh Kapolres Kupang selaku Termohon.
” Ya, dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak alergi dengan praperadilan, itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama didalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan, ” terangnya.
Dalam beberapa kata orang nomor satu di Polres Kupang, dilakukan secara profesional kepada semua perkara yang dilaporkan, melalui tahapan penyelidikan kemudian naik tahapan penyidikan hingga lakukan upaya hukum. Putusan PN Oelamasi sebagai bukti nyata kerja profesional sehingga praperadilan dapat dimenangkan.
Untuk diketahui bahwa para pemohon merupakan Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Kupang dalam hal ini Polsek Amarasi karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama dimuka umum melakukan Kekerasan terhadap Barang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tanggal 7 Februari 2023 lalu setelah diduga melakukan pengrusakan pagar Kantor Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat tanggal 23 November 2021 saat pemilihan Kepala Desa Toobaun.
Selain diduga merusak pagar kantor Desa para tersangka juga diduga telah melakukan pengrusakan papan informasi yang mencantumkan daftar pemilih tetap (DPT) pada kantor desa tersebut.
Adapun kesepuluh pemohon dalam sidang praperadilan tersebut adalah Timoteus Skau, James Takela, Oktovianus Saketu, Steven Robertus Kapitan, Hofni Elkana Tahik, Anthon Nubrihas, Marjen Tahik, Piter Yulius Takoi, Ester Batmaro, dan Halena Tahik yang semuanya adalah warga desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Kapolres Kupang akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan para terduga pelaku di Mako Polres Kupang demi mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai indikasi dari sidang praperadilan hari ini. (Sumber : tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.