Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kupang Bantah Tuduhan Pemerasan Oleh Kasat Reskrim, Pengacara Siap Lapor Ke Polda NTT

kabar-independen.com
Screenshot 2024 1207 230819

Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata Bantah tuduhan pemerasan oleh Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono terhadap pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari.

Kepada awak media di Mapolres Kupang, Sabtu (07/12) siang, Kapolres Kupang tegas mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ilegal mining atau tambang ilegal dilakukan secara profesional.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Bantahan Kapolres Kupang itu terkait dengan beredarnya rekaman suara di media sosial maupun pemberitaan media yang menyebutkan kalau Kasat Reskrim meminta uang kepada pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari sebesar Rp. 20 juta.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Ditegaskan Kapolres Kupang, suara dalam rekaman yang beredar berikut nomor handphone itu bukan suara dan nomor milik Kasat Reskrim.

“Tuduhan itu Tidka benar dan bertentangan dengan fakta, tidak mungkin anggota saya melakukan demikian, terkait informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,”terang Kapolres Kupang.

Menurut Kapolres Kupang, institusi yang dipimpinnya sangat menjunjung tinggi integritas dan mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung