Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata Bantah tuduhan pemerasan oleh Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono terhadap pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari.
Kepada awak media di Mapolres Kupang, Sabtu (07/12) siang, Kapolres Kupang tegas mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ilegal mining atau tambang ilegal dilakukan secara profesional.
Bantahan Kapolres Kupang itu terkait dengan beredarnya rekaman suara di media sosial maupun pemberitaan media yang menyebutkan kalau Kasat Reskrim meminta uang kepada pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari sebesar Rp. 20 juta.
Ditegaskan Kapolres Kupang, suara dalam rekaman yang beredar berikut nomor handphone itu bukan suara dan nomor milik Kasat Reskrim.
“Tuduhan itu Tidka benar dan bertentangan dengan fakta, tidak mungkin anggota saya melakukan demikian, terkait informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,”terang Kapolres Kupang.
Menurut Kapolres Kupang, institusi yang dipimpinnya sangat menjunjung tinggi integritas dan mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












