Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Geledah Kantor BPKAD, Kejari Kabupaten Kupang Sita 41 Item Barang Bukti

kabar-independen.com
IMG 20220401 093610 scaled

Oelamasi, KI – Geledah kantor Bandan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tim Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sita 41 item barang bukti.

41 item yang disita Tim pemberantasan korupsi dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM tahun anggaran 2015-2016.

Plt. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata Kamis (31/03/2022) di Oelamasi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik dalam hal ini telah meminta baik secara lisan maupun tertulis namun BPKAD tidak memberikannya.

Baca Juga :  Wabup Kupang Tinjau Proses Belajar di SDN Oelbeba

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan hari ini, adalah cara terakhir yang ditempuh karena Sebelumnya sudah pernah meminta secara resmi ke BPKAD.

“Kami melakukan upaya penggeledahan ini sebagai salah satu upaya dalam penyelidikan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan berapa apa Barang bukti yang kami minta secara baik, baik lisan maupun tulisan namun tidak pernah diberikan oleh BPKAD,” ujar Wairata.

Ia menjelaskan permintaan ini sudah sampaikan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 4 bulan namun tidak pernah dipenuhi oleh BPKAD. Oleh karena itu kita harus lakukan tindakan secara paksa sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara.

Baca Juga :  Penyidik Tipiter Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa

Dirinya mengaku dalam penggeledahan sejak siang hingga sore hari, tidak ada satu pun pejabat struktural yang berada di kantor. Proses pengeledahan ini dikawal ketat satu pleton Dalmas Polres Kupang. (Jessy)