Oelamasi, KI – Geledah kantor Bandan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tim Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sita 41 item barang bukti.
41 item yang disita Tim pemberantasan korupsi dijadikan sebagai alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM tahun anggaran 2015-2016.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata Kamis (31/03/2022) di Oelamasi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik dalam hal ini telah meminta baik secara lisan maupun tertulis namun BPKAD tidak memberikannya.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan hari ini, adalah cara terakhir yang ditempuh karena Sebelumnya sudah pernah meminta secara resmi ke BPKAD.
“Kami melakukan upaya penggeledahan ini sebagai salah satu upaya dalam penyelidikan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan berapa apa Barang bukti yang kami minta secara baik, baik lisan maupun tulisan namun tidak pernah diberikan oleh BPKAD,” ujar Wairata.
Ia menjelaskan permintaan ini sudah sampaikan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 4 bulan namun tidak pernah dipenuhi oleh BPKAD. Oleh karena itu kita harus lakukan tindakan secara paksa sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara.
Dirinya mengaku dalam penggeledahan sejak siang hingga sore hari, tidak ada satu pun pejabat struktural yang berada di kantor. Proses pengeledahan ini dikawal ketat satu pleton Dalmas Polres Kupang. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.