Oelamasi, KI – Diiming-imingi janji menjadi seorang anggota Polisi Wanita, seorang gadis asal Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang-NTT berinisial LAN (21 tahun) jadi korban muslihat polisi gadungan.
Anehnya, oknum polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Satuan Lalulintas ternyata masih kerabat dekat korban.
Korban gadis asal Lelogama sebagaimana dikutip dari Tribratanewskupang.com, Senin (05/06/2023), dijanjikan menjadi Polwan namun terlebih dahulu harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 117.000.000 (sertaus tujuh belas juta rupiah) kepada sang Polantas gadungan berinisial DT (27 tahun).
Sejumlah uang milik orang tua korban diserahkan bertahap sejak bulan Mei hingga Nopember 2022 silam. Uang tersebut adalah hasil jual sapi milik orang tua korban yang sudah mencapai 40 (empat puluh) ekor.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH membenarkan adanya penipuan tersebut sesuai dengan laporan yang diterima SPKT Polres Kupang pada hari Jumat (2/6/2023) pagi.
Sang Polantas gadungan kini telah berhasil diamankan serta telah mendekam dalam sel tahanan Polres Kupang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, benar. Korban bersama orang tuanya sudah melaporkan kejadian tersebut pagi tadi,”terangnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












