Oelamasi, KI – Kasus Penganiayaan yang dilaporkan oleh Warga Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang-NTT mengendap Dua tahun di Polsek Amarasi.
James Mamun Warga Amarasi Selatan, Sabtu (09/12)2023) di Kelurahan Oesao mengatakan, selaku pelopor dirinya hingga kini belum memperoleh informasi tentang perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Amarasi pada tanggal 07 Oktober 2021.
Menurutnya, laporan itu bermula ketika terjadi saling adu jotos antara dirinya dengan salah satu warga. Setelah kejadian itu, dirinya datang melapor ke Polsek Amarasi. Saat bersamaan datang melapor pula warga yang menjadi lawannya itu.
Anehnya kata James Mamun, laporannya tidak diproses hingga saat ini. Sementara laporan lawannya diproses tuntas hingga dirinya telah menjalani hukuman selama 8 bulan lamanya. Ia menjalani hukuman 8 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dan baru dinyatakan bebas pada bulan Agustus 2022.
James Mamun mengakui sudah berkali-kali bertanya kepada penyidik Polsek Amarasi yang menangani laporannya, namun jawaban yang diperoleh selalu tidak pasti.
“Bagaimana laporan saya tidak diproses tetapi laporan pihak sebelah diproses hingga pengadilan dan saya sudah jalani hukuman. Waktu saya ditahan, penyidik bilang nanti laporan saya juga dilanjutkan dan segera tahan pihak lain. Hingga kini belum jelas,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Amarasi Ipda Thomas Maxen W. Radiena yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (09/12/2023) mengatakan, akan mengecek langsung ke penyidik terkait perkembangan dan kendala. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/10/icon.png)
![](https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/06/gnews.png)
![](https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/06/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.