Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Kepala Desa di Amfoang Utara dijemput Paksa Sat Pol PP

kabar-independen.com
IMG 20210804 192922 scaled

Oelamasi, KI – Dua Kepala Desa di Kecamatan Amfoang Utara dijemput oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kupang. Keduanya dijemput lantaran mangkir dari pertemuan yang membahas tentang masalah dana desa, dana covid 8 persen dan program TJPS.

Dua Kepala Desa yang dijemput paksa oleh Sat Pol PP Kabupaten Kupang yaitu Kepala Desa Fatunaus Mikael Kameo dan Kepala Desa Afoan Albert Talnoni.

Terungkap dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, (04/08/2022) di Aula Kantor Camat Amfoang Utara, dua desa tersebut ternyata memiliki persoalan masing – masing.

Desa Fatunaus belum melakukan pembagian dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat walaupun dana sebesar lima ratus juta lebih telah dicairkan oleh Kepala Desa bersama bendahara.

Baca Juga :  Tim Buser Polres Kupang Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian Kuda

Sementara persoalan di Desa Afoan lebih parah lagi. Hingga bulan Agustus 2021, Kepala Desa Afoan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2020 serta merampungkan APBDes tahun 2021.

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe berhasil mengurai alasan – alasan yang menjadi hambatan terlambatnya laporan pertanggungjawaban dana desa 2020.

Kepala Desa Afoan dan bendahara desa sepakat menyatakan keterlambatan itu akibat dari tim verifikasi kecamatan yang lambat melakukan penelitian berkas yang telah diajukan.

Tim verifikasi yang diberi kesempatan memberikan penjelasan mengatakan, kepala desa bersama bendahara desa belum melakukan perbaikan LPJ sesuai catatan awal tim verifikasi dan hingga bulan agustus ternyata perbaikan itu belum diselesaikan.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sapi dilumpuhkan Tim Buser Polres Kupang

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memberikan waktu selama satu Minggu lamanya kepada kepala desa Afoan bersama bendahara untuk segera menyelesaikan LPJ.

Jika dalam tenggang waktu itu belum juga menyelesaikan laporan, maka Pemerintah Kabupaten Kupang segera merekomendasikan kepada pihak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.

Camat Amfoang Utara Ambrosius Nenobais mengatakan, kepada Kepala Desa Afoan diberikan waktu satu Minggu terhitung tanggal 5 Agustus 2021 untuk segera menyelesaikan laporan dimaksud.

Dirinya tidak akan memberi toleransi jika dalam waktu itu Kepala Desa Afoan belum mampu menyelesaikan laporan maka dirinya akan berkoordinasi untuk segera memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Jessy)