Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dituding Lakukan Perbuatan Tidak Terpuji, Begini Jawaban Kepala Desa Oesao

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Ilustrasi kepala desa Syahril Lukman kepala Desa Teluk Kembang Jambu
Foto : Ilustrasi/Net

Oelamasi, KI –Kepala Desa Oesao dituding melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap salah seorang stafnya berinisial CLA yang juga merupakan tetangga dekat dari sang Kepala Desa.

Dugaan perbuatan tidak terpuji Kades Oesao yakni menggoda istri orang berinisial CLA yang menjabat sebagai salah satu staf di Kantor Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT.

Kepala Desa Oesao Adri Daniel Polin yang dikonfirmasi, Rabu (20/03/2024) di Kelurahan Oesao memberikan klarifikasi singkat terkait tudingan yang dialamatkan padanya.

Baca Juga :  Usai Gelar Perkara Kasus Pembunuhan, Polres Kupang Tetapkan Tersangka

“Itu semua tidak benar,”ucap Kepala Desa Oesao Adri Daniel Polin singkat.

Dirinya juga memberikan klarifikasi terkait intensitas komunikasi dengan stafnya melalui sambungan telepon. Menurut Adri Daniel Polin, itu sebatas persoalan pekerjaan kantor, tidak ada urusan lain selain pekerjaan kantor.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang stafnya.

Perbuatan tidak terpuji sang Kepala Desa terhadap stafnya berinisial CLA terjadi diruang kerja Kepala Desa dan pada jam berdinas.

Baca Juga :  Pertama Kali Dalam Sejarah, Pemerintah Desa Tanah Putih Berhasil Tetapkan Perdes Kewenangan

Sebagai suami sah dari CLA, Fernando Amtiran mengaku kecewa dengan sikap nakal Kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan bagi seluruh warga.

Dirinya sebagai suami sudah gerah dan
tidak menerima perlakuan yang diterima oleh istrinya itu, keluarga besar juga sama tidak menerima. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.