Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buron Sejak Januari 2022, Dua Pelaku Rudapaksa Diringkus Buser Polres Kupang

kabar-independen.com
IMG 20221129 203700 scaled

Oelamasi, KI – Jadi buronan sejak bulan Januari 2022, dua orang pelaku Rudapaksa alias pemerkosaan berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan di Kecamatan Kupang Barat.

Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak diringkus.

Usai melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis belia berusia 18 tahun, dua pelaku yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut melarikan diri hingga berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang. Diungkapkannya kasus ini sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.

Demikian dijelaskan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana, SH., MH.

Baca Juga :  Penyidik Kejati NTT Dikabarkan Geledah Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang

Kapolres Kupang menjelaskan, pelaku Rinto Samene diringkus tim Buser di Kabupaten Timor Tengah Selatan sedangkan Melki Bilaut di Kecamatan Kupang Barat. Melki Bilaut terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan petugas.

Salah satu pelaku atas nama Melkianus Lasi terlebih dahulu telah diamankan Polsek Kupang Tengah dan telah pula menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Klas IIB Kupang sesuai putusan pengadilan.

Terkait kronologis kejadian Kapolres Kupang menjelaskan, pada hari senin 10 Januari 2022 Sekitar Pukul 19.00 Wita, Korban Sedang Berdiri Menunggu angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Kelurahan Oesapa.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF. Mobil itu berhenti di samping korban, Lalu Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban sehingga Korban pun menumpang duduk di depan sedangkan 2 orang teman sopir duduk dibelakang.

Baca Juga :  Ide Brilian Kapolres Kupang Memberi Solusi Bagi Pemerintah

Dalam perjalanan sopir dan kedua orang temannya membawa korban masuk ke dalam semak belukar di belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Sopir dan kedua temannya mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan mereka melampiaskan nafsu bejad sopir dan kedua temannya. Kemudian ketiganya Secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 285 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.