Oelamasi, KI – Jadi buronan sejak bulan Januari 2022, dua orang pelaku Rudapaksa alias pemerkosaan berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan di Kecamatan Kupang Barat.
Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak diringkus.
Usai melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis belia berusia 18 tahun, dua pelaku yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut melarikan diri hingga berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang. Diungkapkannya kasus ini sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.
Demikian dijelaskan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana, SH., MH.
Kapolres Kupang menjelaskan, pelaku Rinto Samene diringkus tim Buser di Kabupaten Timor Tengah Selatan sedangkan Melki Bilaut di Kecamatan Kupang Barat. Melki Bilaut terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan petugas.
Salah satu pelaku atas nama Melkianus Lasi terlebih dahulu telah diamankan Polsek Kupang Tengah dan telah pula menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Klas IIB Kupang sesuai putusan pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












