Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buron Sejak Januari 2022, Dua Pelaku Rudapaksa Diringkus Buser Polres Kupang

kabar-independen.com
IMG 20221129 203700 scaled

Oelamasi, KI – Jadi buronan sejak bulan Januari 2022, dua orang pelaku Rudapaksa alias pemerkosaan berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan di Kecamatan Kupang Barat.

Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak diringkus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Usai melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis belia berusia 18 tahun, dua pelaku yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut melarikan diri hingga berhasil diringkus tim Buser Polres Kupang. Diungkapkannya kasus ini sesuai laporan Polisi Nomor LP / B / 6 / 2022 / Sek Kuteng, Tanggal 10 Januari 2022.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Demikian dijelaskan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lufthi D Aditya, S.TK, SIK, MH dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana, SH., MH.

Kapolres Kupang menjelaskan, pelaku Rinto Samene diringkus tim Buser di Kabupaten Timor Tengah Selatan sedangkan Melki Bilaut di Kecamatan Kupang Barat. Melki Bilaut terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan petugas.

Salah satu pelaku atas nama Melkianus Lasi terlebih dahulu telah diamankan Polsek Kupang Tengah dan telah pula menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lapas Klas IIB Kupang sesuai putusan pengadilan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung