Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Hanya Nunmafo, Camat AOT Eliminasi Calon Perangkat Desa Oeniko dan Oenuntono

kabar-independen.com
IMG 20210829 125236

Oelamasi, KI – Ternyata bukan hanya calon perangkat Desa Nunmafo saja yang dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur, kasus yang sama juga terjadi di Desa Oeniko dan Desa Oenuntono.

Informasi yang diperoleh, Minggu (29/08/2021) untuk Desa Oeniko sebanyak dua orang calon yang dieliminasi, sementara Desa Oenuntono satu orang.

Sumber terpercaya menyebutkan, dua calon perangkat dari Desa Oeniko yaitu Esti Sinta Rato dan Ferdinan Babis. Untuk Desa Oenuntono atas nama Junaden Jonisius Manipada

Perangkat Desa dari dua desa tersebut dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur menggunakan dengan nilai wawancara walaupun para calon itu berhasil meraih nilai akhir tertinggi hasil seleksi administrasi dan nilai ujian tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menilai tindakan Camat AOT yang mengeliminasi calon perangkat desa Nunmafo menggunakan nilai wawancara sebagai tindakan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.

Ferdy Boymau, SH, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Jumat (27/08/2021) mengatakan, tindakan Camat Amabi Oefeto Timur untuk melakukan seleksi wawancara dan mengeliminasi peserta seleksi yang memiliki nilai tertinggi sangat bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga :  Warga Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Segera Tuntaskan Kasus Kepala Desa Sahraen

Ia mengatakan, tindakan Camat AOT bertentangan dengan Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 tahun 2019 Jo Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.

Oleh karena bertentangan dengan hukum dan tidak ada dasar hukum atas kebijakan camat tersebut maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang oleh pejabat publik yang dikategorikan sebagai tindakan Maladministrasi.

Apabila mencermati dengan baik Perbup Nomor 5 Tahun 2021, Camat hanya berwenang untuk merekomendasikan peserta yang memiliki nilai akhir tertinggi untuk dilantik oleh Kepala desa. Apabila Camat berdasarkan hasil verifikasi berkas, ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia ditingkat desa maka camat dapat merekomendasikan untuk melakukan seleksi ulang ditingkat desa.

Tindakan Camat Amabi oefeto Timur apabila tidak direspon dengan cepat oleh Bupati kupang melalui Kadis PMD dan Lembaga DPRD maka dipastikan akan menimbulkan kerugian kepada peserta seleksi perangkat desa yang telah memiliki nilai tertinggi.

Baca Juga :  Sopir Mabuk Miras, Honda Mobilio 'Cium' Pagar Tembok, Empat Orang Tewas

Para peserta yang memiliki nilai tertinggi namun digugurkan oleh Camat berdasarkan seleksi wawancara yang bukan merupakan syarat penilaian akhir sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 Tahun 2021 jelas-jelas merupakan tindakan maladministrasi.

Tindakan Camat AOT kata dia dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU RI Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Apabila Camat Amabi Oefeto Timur tetap bersih keras untuk merekomendasikan pelantikan kepada peserta hasil seleksi yang dinilai cacat prosedural tersebut maka upaya hukum dapat ditempuh oleh Peserta yang merasa dirugikan di Pengadilan Tata usaha Negara Kupang.

Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang bersama TIM, menyatakan diri siap untuk membantu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil yang hak-haknya ditindas oleh oknum pejabat. (Jessy)