Oelamasi, KI – Ternyata bukan hanya calon perangkat Desa Nunmafo saja yang dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur, kasus yang sama juga terjadi di Desa Oeniko dan Desa Oenuntono.
Informasi yang diperoleh, Minggu (29/08/2021) untuk Desa Oeniko sebanyak dua orang calon yang dieliminasi, sementara Desa Oenuntono satu orang.
Sumber terpercaya menyebutkan, dua calon perangkat dari Desa Oeniko yaitu Esti Sinta Rato dan Ferdinan Babis. Untuk Desa Oenuntono atas nama Junaden Jonisius Manipada
Perangkat Desa dari dua desa tersebut dieliminasi oleh Camat Amabi Oefeto Timur menggunakan dengan nilai wawancara walaupun para calon itu berhasil meraih nilai akhir tertinggi hasil seleksi administrasi dan nilai ujian tertulis.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menilai tindakan Camat AOT yang mengeliminasi calon perangkat desa Nunmafo menggunakan nilai wawancara sebagai tindakan yang cacat hukum dan sewenang-wenang.
Ferdy Boymau, SH, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Jumat (27/08/2021) mengatakan, tindakan Camat Amabi Oefeto Timur untuk melakukan seleksi wawancara dan mengeliminasi peserta seleksi yang memiliki nilai tertinggi sangat bertentangan dengan regulasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












