Setelah usai melahirkan bayi laki – laki di dalam hutan Kuan Nunuh tanggal 21 April 2021sekitar pukul 05.00 wita, tersangka langsung mencekik leher bayi hingga meninggal. Usai mencekik bayinya, tersangka langsung kembali kerumah meninggalkan jasat bayinya di dalam hutan.
Tersangka nekat mencekekik leher bayinya lantaran takut tangisan bayi terdengar atau ada masyarakat yang melihat. Tersangka panik hingga mencekik leher bayinya menggunakan tangan kiri. Setelah itu tersangka kembali kerumah dan beraktifitas seperti tidak terjadi apa – apa.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindngan anak menjadi UU dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua. Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 Tahun. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












