Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bayi Hasil Hubungan Gelap dibunuh,  Jasat Bayi dimakan Anjing

kabar-independen.com
20210510 122358 scaled

Setelah usai melahirkan bayi laki – laki di dalam hutan Kuan Nunuh tanggal 21 April 2021sekitar pukul 05.00 wita, tersangka langsung mencekik leher bayi hingga meninggal. Usai mencekik bayinya, tersangka langsung kembali kerumah meninggalkan jasat bayinya di dalam hutan.

Tersangka nekat mencekekik leher bayinya lantaran takut tangisan bayi terdengar atau ada masyarakat yang melihat. Tersangka panik hingga mencekik leher bayinya menggunakan tangan kiri. Setelah itu tersangka kembali kerumah dan beraktifitas seperti tidak terjadi apa – apa.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal  76 C Jo pasal 80 ayat (3) dan  ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindngan anak menjadi UU dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang tua. Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 Tahun. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung