Oelamasi, KI – Meski telah memasuki akhir bulan Juli 2021, ternyata terdapat 11 Desa di Kabupaten Kupang belum ‘setor’ atau memasukan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2020.
Para kepala desa beserta bendahara desa serta masing – masing camat diperhadapkan dengan Wakil Bupati Kupang bersama Dinas PMD dalam rapat yang digelar Rabu, (28/07/2021) di ruang rapat Wakil Bupati.
Alasan yang dikemukakan oleh masing-masing kepala desa saat ditanyakan oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe ternyata beragam. Ada yang beralasan bendahara sakit, ada juga beralasan nota belanja tidak lengkap, Camat tidak pernah berkantor dan alasan lainnya.
Desa yang belum menyampaikan LPJ Dana Desa tahun 2020 yakni Desa Kauniki, Desa Oebola Dalam, Desa Oeniko, Desa Fatukanutu, Desa Nekmese, Desa Oelbiteno, Desa Nunbaun, Desa Tanah Merah, Desa Oebesi, Desa Pakubaun dan Desa Tablolong,
Sebelas desa itu berasal dari Kecamatan Amabi Oefeto, Takari, Amarasi Selatan, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu, Kupang Barat, Fatuleu Tengah, Kupang Tengah dan Amarasi Timur.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan, persoalan LPJ itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK menemukan rendahnya tingkat penyerapan dana desa di Kabupaten Kupang.
Ia menegaskan agar para camat dan sekcam harus mampu menyelesaikan persoalan pada tingkatan pemerintah kecamatan.
“Pak camat, sekcam harus malu dana desa diurus oleh Pemkab, ini leadernya tidak mampu. Dana desa jangan sampe ke kabupaten. Masalah dana desa sampe berulang tahun,”Ujarnya.
Para camat dan Sekcam di himbaunya untuk melakukan verifikasi LPJ secara teliti baik itu soal administrasi maupun kecocokan antara administrasi dan fisik di desa.
Desa – desa yang belum menyerahkan LPJ Dana Desa tahun 2020 itu diberi tenggang waktu hanya satu hari yakni tanggal 29 Juli 2021 untuk segera memasukan laporan ke Dinas PMD. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.