Panitia seleksi dinilai bekerja tidak sesuai amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 pasal 24 ayat (6). Panitia tidak melakukan pleno rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis. Panitia baru melaksanakan rapat pleno terbuka dan pengumuman hasil seleksi 3 (tiga) hari pasca pelaksanaan ujian tertulis.
Tanggal 4 Agustus 2023 Panitia seleksi terlebih dahulu membacakan nilai hasil seleksi, saat itu panitia membacakan bahwa nilai tertinggi hasil tes tertulis yaitu 43 dan nilai tertinggi kedua 39. Anehnya, saat panitia umumkan hasil pleno tanggal 7 Agustus 2023 nilai tertinggi hasil ujian tertulis ternyata berubah menjadi 46.
Ary Mathias Daud dalam suratnya menduga kuat telah terjadi kongkalikong, sebab terjadi perbedaan terutama nilai ujian hasil seleksi tertulis dengan hasil pleno panitia seleksi yang tertera dalam pengumuman tertulis, pengumuman tertulis tersebut terpublikasi secara umum kepada masyarakat.
Panitia seleksi baru melakukan pleno terbuka tanggal 7 Agustus 2023 atau tiga hari pasca pelaksanaan ujian tertulis, padahal seharusnya pleno dilaksanakan sesaat setelah ujian tertulis yakni tanggal 4 Agustus 2023. Ary Mathias Daud mencurigai terjadi perubahan hasil tes tertulis, perubahan itu terindikasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Kepala Desa Oebelo Marthen Halla.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












