Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Polemik Seleksi Sekdes Oebelo, Berikut Klarifikasi Ketua Panitia Seleksi

kabar-independen.com
IMG 20230825 070411

Oelamasi, KI – Panitia seleksi perangkat desa (sekretaris desa) Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT memberi klarifikasi terkait sanggahan Ary Mathias Daud salah seorang calon yang mengajukan keberatannya.

Kepala Desa Oebelo Marthen Halla yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi, Jumat (25/08/2023) dirumah kerjanya mengatakan, surat yang gugatan yang di layangkan Ary Mathias Daud sudah di terima dan pihaknya sudah membalas surat tersebut sesuai poin tuntutan.

“Surat tersebut sudah kami jawab, jelaskan poin per poin tuntutan dan telah kami kirimkan ke yang bersangkutan bahkan ada tembusan nya hingga ke Camat,”Jelasnya.

Marthen Halla menegaskan, perihal adanya pengumuman hasil seleksi sebanyak 2 kali itu tidak benar, sebab pengumuman hasil seleksi itu hanya terjadi di tanggal 7 Agustus. Ketika pelaksanaan ujian tertulis tanggal 4 agustus tersebut berlangsung hingga sore sehingga panitia kecamatan memberi waktu batas akhir Pleno hasil rekapitulasi sampai hari selasa.

“Kami di beri kelonggaran dari panitia kecamatan untuk Pleno hasil seleksi sampai hari selasa, sehingga saat Pleno tanggal 7 tersebut surat Pleno nya masih menggunakan tanggal 4 Agustus”,Ujarnya.

Ketika ujian tertulis selesai kata dia, jawaban asli peserta yang telah di kumpulkan di kembalikan oleh panitia untuk kemudian di teliti dan di periksa oleh Panitia tingkat desa di Aula kecamatan. Hasil dari lembar jawaban para peserta yang di umumkan pada tanggal 7 Agustus.

Baca Juga :  Rayakan Hari Lalu Lintas ke 68, Satlantas Polres Kupang Berbagai Kasih Bersama Anak Panti

“Terkait kongkalikong antara kami dan salah satu peserta saya tegaskan tidak ada. Kalau pun ada setidaknya nilainya mungkin 80 bukan 46. Ini murni dari kemampuan menjawab soal ujian peserta itu sendiri, dan hasilnya sudah seperti itu,”Tegasnya.

Ketua Pansel Marthen Halla mengaku siap jika Penggugat mengambil jalur hukum dalam polemik tersebut dan siap jika sewaktu waktu di panggil untuk menjelaskan dugaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Proses seleksi Sekretaris Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT tuai protes lantaran dinilai tidak profesional dan terindikasi terjadi kongkalikong.

Panitia seleksi yang dipimpin langsung Kepala Desa Oebelo dinilai tidak terang-terangan, tidak jujur, sembunyi-sembunyi hingga berujung salah seorang calon mengajukan keberatan atas hasil seleksi dimaksud.

Ary Mathias Daud, S.Pd salah seorang calon dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Pansel mengaku keberatan serta merasa dirugikan oleh berita acara pleno bakal calon nomor 140/PNT/22/VII/DOL/2023 tertanggal 07 Agustus 2023.

Surat keberatan yang dilayangkan Ary Mathias Daud, S.Pd tanggal 9 Agustus 2023 yang diperoleh media ini pada Kamis (24/08/2023) berisi 5 (lima) poin penting.

Panitia seleksi dinilai bekerja tidak sesuai amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 pasal 24 ayat (6). Panitia tidak melakukan pleno rekapitulasi hasil seleksi secara terbuka dihari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis. Panitia baru melaksanakan rapat pleno terbuka dan pengumuman hasil seleksi 3 (tiga) hari pasca pelaksanaan ujian tertulis.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke kecamatan Sulamu, Kapolda NTT beri 3 Pesan Penting

Tanggal 4 Agustus 2023 Panitia seleksi terlebih dahulu membacakan nilai hasil seleksi, saat itu panitia membacakan bahwa nilai tertinggi hasil tes tertulis yaitu 43 dan nilai tertinggi kedua 39. Anehnya, saat panitia umumkan hasil pleno tanggal 7 Agustus 2023 nilai tertinggi hasil ujian tertulis ternyata berubah menjadi 46.

Ary Mathias Daud dalam suratnya menduga kuat telah terjadi kongkalikong, sebab terjadi perbedaan terutama nilai ujian hasil seleksi tertulis dengan hasil pleno panitia seleksi yang tertera dalam pengumuman tertulis, pengumuman tertulis tersebut terpublikasi secara umum kepada masyarakat.

Panitia seleksi baru melakukan pleno terbuka tanggal 7 Agustus 2023 atau tiga hari pasca pelaksanaan ujian tertulis, padahal seharusnya pleno dilaksanakan sesaat setelah ujian tertulis yakni tanggal 4 Agustus 2023. Ary Mathias Daud mencurigai terjadi perubahan hasil tes tertulis, perubahan itu terindikasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dipimpin Kepala Desa Oebelo Marthen Halla.

Ary Mathias Daud pun telah meluangkan surat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kupang meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh kemurnian tindakan kongkalikong yang diduga kuat dilakukan oleh panitia seleksi. (Him)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.