Oelamasi, KI – Panitia seleksi perangkat desa (sekretaris desa) Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT memberi klarifikasi terkait sanggahan Ary Mathias Daud salah seorang calon yang mengajukan keberatannya.
Kepala Desa Oebelo Marthen Halla yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi, Jumat (25/08/2023) dirumah kerjanya mengatakan, surat yang gugatan yang di layangkan Ary Mathias Daud sudah di terima dan pihaknya sudah membalas surat tersebut sesuai poin tuntutan.
“Surat tersebut sudah kami jawab, jelaskan poin per poin tuntutan dan telah kami kirimkan ke yang bersangkutan bahkan ada tembusan nya hingga ke Camat,”Jelasnya.
Marthen Halla menegaskan, perihal adanya pengumuman hasil seleksi sebanyak 2 kali itu tidak benar, sebab pengumuman hasil seleksi itu hanya terjadi di tanggal 7 Agustus. Ketika pelaksanaan ujian tertulis tanggal 4 agustus tersebut berlangsung hingga sore sehingga panitia kecamatan memberi waktu batas akhir Pleno hasil rekapitulasi sampai hari selasa.
“Kami di beri kelonggaran dari panitia kecamatan untuk Pleno hasil seleksi sampai hari selasa, sehingga saat Pleno tanggal 7 tersebut surat Pleno nya masih menggunakan tanggal 4 Agustus”,Ujarnya.
Ketika ujian tertulis selesai kata dia, jawaban asli peserta yang telah di kumpulkan di kembalikan oleh panitia untuk kemudian di teliti dan di periksa oleh Panitia tingkat desa di Aula kecamatan. Hasil dari lembar jawaban para peserta yang di umumkan pada tanggal 7 Agustus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












