“Terkait kongkalikong antara kami dan salah satu peserta saya tegaskan tidak ada. Kalau pun ada setidaknya nilainya mungkin 80 bukan 46. Ini murni dari kemampuan menjawab soal ujian peserta itu sendiri, dan hasilnya sudah seperti itu,”Tegasnya.
Ketua Pansel Marthen Halla mengaku siap jika Penggugat mengambil jalur hukum dalam polemik tersebut dan siap jika sewaktu waktu di panggil untuk menjelaskan dugaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Proses seleksi Sekretaris Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT tuai protes lantaran dinilai tidak profesional dan terindikasi terjadi kongkalikong.
Panitia seleksi yang dipimpin langsung Kepala Desa Oebelo dinilai tidak terang-terangan, tidak jujur, sembunyi-sembunyi hingga berujung salah seorang calon mengajukan keberatan atas hasil seleksi dimaksud.
Ary Mathias Daud, S.Pd salah seorang calon dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada Pansel mengaku keberatan serta merasa dirugikan oleh berita acara pleno bakal calon nomor 140/PNT/22/VII/DOL/2023 tertanggal 07 Agustus 2023.
Surat keberatan yang dilayangkan Ary Mathias Daud, S.Pd tanggal 9 Agustus 2023 yang diperoleh media ini pada Kamis (24/08/2023) berisi 5 (lima) poin penting.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












