“Coba saya cek dulu, saya belum pasti apa betul jumlah itu karena memang seluruh Kabupaten Kupang,”tambahnya.
Ia mengatakan, penilaian angka kredit dilakukan oleh tim sebanyak dari 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang memiliki sertifikat sebagai penilai angka kredit. Tetapi hingga saat ini staf BKPSDM belum ada yang mengantongi sertifikat penilai angka kredit.
Ia mengaku baru akan mengusulkan ASN di bagian sumber daya aparatur untuk mengikuti Diklat penilai angka kredit yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Diklat ini dilakukan sebagai rekomendasi BKPSDM Kabupaten Kupang dalam forum rapat bersama BKN di Jogjakarta beberapa waktu lalu. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












