Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabupaten Kupang Belum Miliki Tim Penilai Angka Kredit

kabar-independen.com
pANDAPOTAN sIALLAGA

Kenaikan pangkat para ASN yang seharusnya pada bulan April 2022 kata sumber, ternyata diundur bulan Oktober tanpa alasan. Semua berkas baru akan diajukan oleh BKPSDM nanti pada bulan September 2022.

“Tunda kenaikan pangkat ini juga berdampak kepada keluarga,”Ungkap sumber.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan yang dikonfirmasi Rabu (10/08/2022) membenarkan bahwa kenaikan pangkat ratusan ASN diundur hingga bulan Oktober 2022. Hal ini terjadi akibat Penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang seharusnya kenaikan pangkatnya normal.

Baca Juga :  Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Kupang, Sekda : Momentum Jaga Tunas Bangsa

Menurutnya, pasca pengukuhan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tanggal 31 Desember 2021, terjadi perubahan prosedur kenaikan pangkat jabatan fungsional.

ASN yang menduduki jabatan fungsional dalam usulan kenaikan pangkat diwajibkan membuat Penilaian Angka Kredit (PAK). Namun sayangnya, Kabupaten Kupang belum memiliki tim Penilai Angka Kredit yang bersertifikasi.

“Kami sudah upaya berkonsultasi dengan Kandep X BKN Denpasar. Kita mau tidak mau, suka tidak suka memang aturan sudah begitu,”Ujarnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah ASN yang tertunda kenaikan pangkat, Pandapotan Sialagan mengaku tidak tahu persis berapa jumlahnya, tetapi kisarannya sekitar tiga ratusan orang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung